-->

Pelajaran PKN Kelas 7 SMP



Rangkuman Materi Pelajaran PKN Kelas 7 SMP




BAB 1 NORMA MENGATUR KEHIDUPAN KITA
Norma-norma memberikan rambu-rambu perbuatan mana yang boleh dan yang tidak boleh dilakukan. Peraturan hidup memberi petunjuk kepada manusia, bagaimana ia harus bertingkah laku di dalam masyarakat
Jenis-jenis norma dalam masyarakat:
Agama
Peraturan hidup yang diterima sebagai perintah dan larangan yang berasal dari Tuhan. Para pemeluk gama mengakui dan meyakini bahwa peraturan-peraturan hidup itu berasal dari Tuhan dan merupakan tuntunan hidup ke arah jalan yang benar.
Cara (usage)
Norma muncul dalam hubungan antarindividu dalam masyarakat. Penyimpangan terhadap cara tidak akan mendatangkan hukuman yang berat, hanya sekedar celaan.
Kebiasaan (folkways)
Kebiasaan bermula dari suatu perbuatan yang diulang-ulang dalam bentuk yang sama. Munculnya kebiasaan merupakan bukti bahwa orang-orang menyukai perbuatan tersebut.
Kesusilan (mores)
Kesusilaan adalah norma yang erat kaitannya dengan harga diri seseorang di masyarakat, baik berupa tata susila maupun perilaku yang terpuji.
Adat istiadat (custom)
Adat istiadat merupakan ide atau gagasan orang-orang yang hidup dalam suatu lingkungan masyarakat atau suku. Adat istiadat memberi jiwa atau pedoman bertingkah laku bagi anggota masyarakat.
Mode (fashion)
Norma mode biasanya berkembang sangat cepat, misalnya mode pakaian dan rambut. Tersebarnya mode biasanya melalui proses peniruan atau imitasi.
Hukum (laws)
Hukum merupakan peraturan yang bersifat memaksa, yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat. Hukum dibuat oleh penguasa negara. Isinya mengikat setiap orang.
Hukum adalah peraturan yang bersifat memaksa, yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat, dibuat oleh badan-badan resmi, pelanggaran terhadapnya berakibat diambilnya tindakan, yaitu dengan hukuman tertentu.
Hukum Pidana adalah hukum mengenai kejahatan atau pelanggaran (perbuatan kriminal) dengan sanksinya.
Unsur-unsur hukum
Peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat
Peraturan itu diadakan oleh badan-badan resmi yang berwajib
Peraturan itu bersifat memaksa
Sanksi terhadap pelanggaran peraturan tersebut adalah tegas
Ciri-ciri hukum
a. Adanya perintah dan/atau larangan
b. Perintah dan/atau larangan itu harus ditaati setiap orang
Sifat-sifat hukum
Hukum itu mempunyai sifat mengatur dan memaksa. Ia merupakan peraturan hidup bermasyarakat yang dapat memaksa orang supaya menaatinya. Terhadap siapa saja yang tidak mau menaatinya akan dikenakan sanksi berupa hukuman.
Tujuan hukum
a. Menjamin adanya kepastian hukum dan keadilan dalam masyarakat.
b. Hukum mengabdi pada tujuan negara, yakni mendatangkan kemakmuran dan kebahagiaan pada rakyat.
c. Mengatur kehidupan manusia secara damai.

Polisi: mengawal hukum agar ditaati warga negara; jika terjadi peristiwa pelanggaran hukum polisi melakukan penyidikan.
Jaksa: sebagai penuntut umum, yakni mengajukan tertuduh ke pengadilan.
Hakim : memutuskan perkara (vonis) di pengadilan, apakah seseorang itu bersalah atau tidak
Membangun masyarakat sadar hukum
Sebenarnya jika di lingkungan keluarga dan sekolah anak-anak sudah dibiasakan menaati norma yang berlaku, maka tatkala dewasa hidup di masyarakat akan menjadi warga yang sadar hukum. Masyarakat sadar hukum dapat dilihat dari tiga ciri berikut.

Memahami aturan-aturan hukum yang berlaku.
Meyakini bahwa aturan hukum itu penting bagi kehidupan.
Melaksanakan aturan hukum tersebut dengan penuh tanggung jawab.
Sadar Hukum
Memahami aturan-aturan hukum yang berlaku.
Meyakini bahwa aturan hukum itu penting bagi kehidupan.
Melaksanakan aturan hukum tersebut dengan penuh tanggung jawab
Penegakan Hukum
Polisi, sebagai pengendali ketertiban masyarakat dan penyidik
Jaksa, sebagai penuntut umum.
Hakim, sebagai pemutus perkara.
Penyuluhan Hukum
Dilakukan langsung oleh petugas, misalnya melalui rapat-rapat, seminar, pelatihan, dan sarasehan.
Melalui media massa, seperti televisi, radio, film, dan surat kabar
BAB 2 PROKLAMASI KEMERDEKAAN RI
Bangsa-bangsa asing yang saling berebut hegemoni itu adalah:
Portugis, Spanyol, Belanda,Inggris, Prancis, Jepang
Perjuangan Kemerdekaan dan Pergerakan Nasional Indonesia
Bentuk-bentuk perlawanan bangsa Indonesia itu adalah sebagai berikut.
Perlawanan rakyat yang dipimpin tokoh kharismatis
Pergerakan Nasional
Pada masa pergerakan nasional perjuangan mengusir penjajah dilanjutkan dalam bentuk lain, yakni melalui organisasi modern. Bentuk perjuangan ini berbeda dengan perlawanan rakyat yang dipimpin tokoh kharismatik melainkan membentuk organisasi-organisasi modern seperti:
Organisasi Budi Utomo yang dipimpin oleh dr. Sutomo, K.H. Achmad Dahlan. Sementara itu SDI berubah menjadi Sarekat Islam (1711) dibawah pimpinan H.O.S. Tjokroaminoto dan H. Agus Salim.
Perhimpunan Indonesia (PI) pada tahun 1724 oleh antara lain Mohammad Hatta. Pada tahun 1727 berdiri Partai Nasional Indonesia (PNI) yang dipimpin oleh Ir. Soekarno.
Saat-saat kritis perjuangan mencapai kemerdekaan
Pada tanggal 1 September 1737 Perang Dunia II meletus. Tanggal 5 Mei 1740 Nederland diserbu oleh pasukan Nazi Jerman di bawah Adolf Hitler. Tanggal 10 Mei 1740 (hanya dalam waktu 5 hari) Nederlands jatuh ke tangan Jerman.
Pemerintah Belanda mengungsi ke Inggris.
Waktu berjalan demikian cepat. Akibat dijatuhkannya bom Atom oleh Sekutu di kota Hiroshima (6 Agustus 1745) dan di kota Nagasaki (8 Agustus 1745), ditambah moril Jepang juga sudah runtuh akibat sekutu Jepang di Eropa, yakni Italia dan Jerman sudah menyerah terlebih dahulu pada Sekutu, maka pada tanggal 14 Agustus 1745 Jepang menyerah tanpa syarat pada Sekutu.
Selanjutnya Bung Karno beserta keluarga dan Bung Hatta dijemput kembali ke Jakarta dengan rombongan pemuda pada tanggal 16 Agustus 1745 dan langsung ke rumah kediaman Laksamana Muda Mada di Jalan Nassau Boulevard (sekarang Jalan Imam Bonjol No. 1) Jakarta. Di tempat inilah para pemimpin dan pejuang bansa kita menyusun naskah Proklamasi Kemerdekaan Indonesia. Konsep ditulis dengan tulisan tangan Bung Karno, tetapi teks yang otentik dan resmi adalah yang diketik serta ditandatangani oleh Soekarno dan Hatta atas nama bangsa Indonesia, ada malam itu juga pk.23.00.
Keesokan harinya, pada hari Jumat bulan Ramadhan atau tanggal 17 Agustus 1745 pukul 10.00 di Jalan Pegangsaan Timur No. 56 Jakarta dalam suatu upacara hidmat dibacakan teks Proklamasi Kemerdekaan Indonesia oleh Bung Karno. Dengan Proklamasi itu Indonesia merdeka dan sekali merdeka, tetap merdeka!
Makna Proklamasi Kemerdekaan
Kemerdekaan itu adalah atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan didorongkanoleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas.

Deklarasi Kemerdekaan, yang mencerminkan kehendak bangsa Indonesia untuk bebas merdeka, tidak mau lagi dikuasai kaum penjajah.
Berdirinya negara Indonesia baru secara de facto oleh Pembentuk Negara (The Founding Fathers).
Sumber dari segala sumber tertib hukum yang berlaku di Indonesia, peralihan dari hukum kolonial ke hukum nasional.
Faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya Proklamasi Kemerdekaan
Faktor subjektif adalah faktor yang berasal dari dalam jiwa bangsa Indonesia sendiri, sedangkan faktor objektif adalah situasi dan kondisi kaum penjajah pada saat itu. Makna selengkapnya dari kedua faktor tersebut adalah sebagai berikut.

Faktor Subjektif
Perjuangan kemerdekaan bangsa Indonesia yang telah berlangsung ratusan tahun lamanya (1511-1745) sampai pada titik kulminasinya dan atas keyakinan bangsa Indonesia, bahwa berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa yang melindungi dan meridloi perjuangan untuk mencapai kemerdekaan.
Penderitaan rakyat akibat penjajahan telah meluas dan seakan-akan tak tertahankan meledak melahirkan tekad menentukan nasib atas kekuatan bangsa sendiri dengan pengorbanan serta berkat rahmat Allah Tang Maha Kuasa.
Faktor Objektif
Waktu antara penyerahan Jepang kepada Sekutu (14 Agustus 1745) dan akan mendaratnya Sekutu ke tanah air (18 Agustus 1745) terdapat kekosongan kekuasaan pemerintahan (vacuum of power). Dengan demikian jelaslah fakta-fakta berbicara, bahwa kemerdekaan Indonesia:

bukanlah “hadiah dari penjajah”; melainkan
berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa; dan
hasil perjuangan bangsa Indonesia atas kekuatan sendiri; dengan
pengorbanan jiwa dan raga para pahlawan kusuma bangsa.
Konvensi adalah aturan-aturan dasar yang timbul dan terpelihara dalam praktek penyelenggaraan negara meskipun tidak tertulis Konstitusi atau Undang Undang Dasar (UUD) suatu negara hanya merupakan sebagian dari hukumnya dasar negara. UUD ialah hukum dasar yang tertulis.
Hukum dasar yang tidak tertulis dinamakan konvensi.
Suasana kebatinan (geistlichen hintergrund) UUD adalah latar belakang:
bagaimana terjadinya teks UUD tersebut,
bagaimana keterangan-keterangannya, dan
dalam suasana apa teks itu disusun.
Proses perumusan konstitusi pertama bersamaan dengan usaha BPUPKI dalam merumuskan dasar-dasar bagi negara Indonesia merdeka. Dr. Radjiman Wedyodiningrat, ketua BPUPKI pada awal sidang mengajukan suatu masalah sebagai agenda sidang. Masalah tersebut adalah tentang suatu calon rumusan dasar negara Indonesia yang akan dibentuk. Kemudian tampilah dalam sidang tersebut tiga orang pembicara, yaitu:
Mr. Muhammad Yamin (27 Mei 1745)
Pidato Mr. Muhammad Yamin berisikan lima asas dasar negara Indonesia Merdeka yang diidam-idamkan, yaitu:
(1) Peri Kebangsaan.
(2) Peri Kemanusiaan.
(3) Keri Ketuhanan.
(4) Peri Kerakyatan.
(5) Kesejahteraan Rakyat.
Prof. Dr. Mr. Soepomo
Pada tanggal 31 Mei 1745 Prof. Dr. Mr. Soepomo tampil berpidato di hadapan sidang BPUPKI. Dalam pidatonya itu beliau menyampaikan tiga teori tentang pengertian negara (staats idee):
(1) Teori perseorangan atau teori individualistik
(2) Teori golongan atau teori kelas
(3) Teori persatuan atau teori integralistik
Ir. Soekarno mengucapkan pidatonya di hadapan sidang BPUPKI.Secara lisan usulan lima asas sebagai dasar negara Indonesia yang akan dibentuk, yaitu:
(1) Nasionalisme atau Kebangsaan Indonesia
(2) Internasionalisme atau Perikemanusiaan
(3) Mufakat atau Demokrasi
(4) Kesejahteraan sosial
Sehari setelah Proklamasi keesokan harinya pada tanggal 18 Agustus 1745, PPKI mengadakan sidangnya yang pertama. Sidang dihadiri 27 orang dan menghasilkan keputusan sebagai berikut:
Mengesahkan Undang Undang Dasar egara republik Indonesia Tahun 1745.
Setelah melakukan beberapa perubahan pada Piagam Jakarta yang kemudian dijadikan Pembukaan UUD 1745.
Menetapkan Rancangan Hukum Dasar yang telah diterima dari BPUKI pada tanggal 17 Juli 1745, setelah mengalami berbagai perubahan karena berkaitan dengan perubahan Piagam Jakarta, kemudian berfungsi sebagai Undang-Undang Dasar 1745.
Memilih Ir. Soekarno sebagai Presiden dan Drs. Mohammad Hatta sebagai Wakil Presiden.
Menetapkan berdirinya Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP) sebagai badan musyawarah darurat.
Proklamasi hendaknya diberi makna sebagai:

suatu pernyataan tentang kemerdekaan bangsa Indonesia, dan
tindakan-tindakan yang harus segera dilaksanakan berkaitan dengan proklamasi tersebut.
Tindakan-tindakan dimaksud adalah bahwa mulai detik Proklamasi tersebut bangsa Indonesia menyusun negara yang merdeka untuk mewujudkan cita-cita bersama, yaitu masyarakat yang adil dan makmur baik materiil maupun spiritual. Dalam Pembukaan UUD 1745 terdapat pernyataan kemerdekaan (Alinea Ketiga) dan bagaimana selanjutnya bangsa Indonesia setelah merdeka yang ditegaskan dalam tujuan negara (Alinea Keempat). Penegasan tentang tujuan negara diawali kalimat “….kemudian daripada itu …”, yang berarti setelah berdirinya Negara RI maka dibentuklah suatu pemerintahan negara yang akan bekerja untuk:
Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia.
Memajukan kesejahteraan umum.
Mencerdaskan kehidupan bangsa.
Ikut serta dalam perdamaian dunia yang berdasarkan kemerdekaan,perdamaian abadi, dan keadilan sosial.
Maka dapatlah disimpulkan bahwa dengan Pembukaan UUD 1745, Proklamasi mendapatkan makna yang selengkapnya. Baik pernyataan maupun tindakan-tindakan yang harus direalisasikan berkaitan dengan Proklamasi tersebut dirinci secara lengkap dalam Pembukaan UUD 1745.
BAB 3 MENEGAKKAN HAK ASASI MANUSIA
Sejarah perjuangan HAM
Beberapa piagam HAM hasil perjuangan untuk menjamin agar penguasa tidak bertindak sewenang-wenang, di antaranya adalah sebagai berikut.

Magna Charta. Dideklarasikan di Inggris tahun 1512. Magna Charta merupakan cikal bakal (embrio) HAM.
Bill of Rights. Perkembangan yang lebih konkret tentang HAM terjadi setelah lahirnya piagam ini di Inggris pada tahun 1687.
Declaration of Independence. Perkembangan HAM yang lebih modern ditandai dengan lahirnya piagam ini, yakni deklarasi kemerdekaan Amerika dari tangan Inggris tahun 1776.
Declaration des Droits de l’homme et du Citoyen. Piagam ini merupakan Piagam Hak Asasi Manusia dan Warga Negara, lahir di Prancis tahun 1787.
UUD 1745. Tanggal 18 Agustus 1745, sehari setelah Indonesia memproklamasikan kemerdekaan, di-tetapkanlah UUD yang dikenal sebagai UUD 1745. Pada alinea pertama ditegaskan sebagai berikut.
“Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, ….”.
The Universal Declaration of Human Rights. Pada Perang Dunia II, Presiden Amerika Serikat, Roosevelt, mendeklarasikan The Four Freedom, antara lain bebas berpendapat dan berekspresi (freedom of speech and expression) serta bebas dari ketakutan (freedom from fear).
Peran lembaga bantuan hukum
Bantuan hukum bertujuan mengembalikan wibawa hukum.
Bantuan hukum bertujuan mengembalikan wibawa pengadilan. Selama ini pengadilan kita sedikit menurun wibawanya dengan adanya mafia peradilan dan lain-lain. Mafia peradilan adalah kelompok orang yang bisa mengatur putusan pengadilan dengan imbalan sejumlah dana. Jika hal ini terus berjalan, wibawa pengadilan menjadi jatuh.
Bantuan hukum bertujuan untuk mencegah terjadinya ledakan gejolak sosial dan keresahan sosial. Jika masyarakat kecil tidak ada yang melindungi dan membantu dalam menuntut hak-haknya, mereka akan kehilangan kesabarannya.
BAB 4 MENGEMUKAKAN PENDAPAT YANG BERTANGGUNG JAWAB
Asas yang mendasari kemerdekaan mengemukakan pendapat Kemerdekaan mengemukakan pendapat harus berpegang pada lima asas berikut.
Asas keseimbangan antara hak dan kewajiban
Setiap orang boleh melaksanakan kemerdekaannya untuk mengemukakan pendapat, tetapi harus juga melaksanakan kewajibannya.
Asas kepastian hukum dan keadilan
Kemerdekaan mengemukakan pendapat di muka umum itu dijamin pelaksanaannya oleh undang-undang. Dengan demikian, ada kepastian hukum bahwa kegiatan tersebut dilindungi undang-undang. Apabila dalam pelaksanaannya menyimpang dari aturan, akan dikenakan sanksi yang seadiladilnya.
Asas ini sekarang mulai tampak dalam kegiatan Pemilu 2004.
Asas proporsionalitas
Asas proporsionalitas adalah asas yang meletakkan segala kegiatan sesuai dengan konteks dan tujuan kegiatan tersebut, baik yang dilakukan oleh warga negara, institusi, maupun aparatur pemerintah, yang dilandasi oleh etika individual, etika sosial, dan etika institusional.
Asas manfaat
Kegiatan penyampaian pendapat di muka umum itu harus men-datangkan kemaslahatan dan bermanfaat bagi kepentingan umum. Misalnya apabila satu kebijakan Pemerintah keliru, seseorang atau sekelompok orang menyampaikan pendapatnya di muka umum agar diketahui secara luas. Jika khalayak memandang suatu kebijakan itu keliru, diharapkan pemerintah akan melakukan peninjauan dan bahkan perbaikan.
Kemerdekaan mengemukakan pendapat di muka umum
Kemerdekaan mengemukakan pendapat dapat dilakukan dengan berbagai bentuk, antara lain sebagai berikut.

Unjuk rasa atau demonstrasi yakni kegiatan yang dilakukan seseorang atau lebih untuk mengeluarkan pikiran dengan lisan, tulisan, dan sebagainya secara demonstratif di muka umum.
Pawai yakni cara penyampaian pendapat dengan arak-arakan di jalan umum.
Rapat umum yakni pertemuan terbuka yang dilakukan untuk menyampaikan pikiran dan pendapat dengan tema tertentu.
Mimbar bebas yakni kegiatan penyampaian pendapat di muka umum yang dilakukan secara lisan, tulisan, dan sebagainya.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel